Aturan angka genap (gauge) di 26 ruas jalan DKI Jakarta tidak berlaku pada Senin (23/1) karena libur sesuai Libur Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Pemerintah Pusat.
“Kalau hari libur, tidak ada alat pengukur (aturan),” kata Comves Latif Usman, Direktur Perhubungan Polda Metrojaya saat dikonfirmasi, Minggu (22/1).
Hal ini sesuai aturan dalam Pergub DKI yang berbunyi aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 pekan depan sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri–Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi– Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Barisan kendaraan hanya terlihat di Jalan Sudirman arah MH Thamrin, tepatnya dekat lampu merah dengan Gedung BCA. Namun kondisi itu tak berlangsung lama setelah lampu kembali hijau dan kendaraan bisa melintas.
Kebijakan ganjil genap pun tak diberlakukan hari ini sehingga kendaraan roda empat yang melintas di sepanjang jalan protokol tak dibatasi aturan ganjil-genap.
Beberapa warga memanfaatkan momen ini untuk berolahraga ataupun berjalan santai. Mayoritas dari mereka tampak membawa keluarga besar hingga kerabat berjalan-jalan menyusuri kawasan Bundaran HI.
Sebagaimana diketahui, Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 340.411 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada H-2 sampai H-1 Hari Raya Imlek 2023. Total volume arus lalu lintas yang meninggalkan Jabotabek naik 7,90% dibanding hari normal.
Adapun angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (ke arah Merak), GT Ciawi (ke arah Puncak), GT Cikampek Utama (ke arah Trans Jawa), dan GT Kalihurip Utama (ke arah Bandung).
Distribusi lalu lintas (lalin) yang meninggalkan Jabotabek dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 157.313 kendaraan (46,21%) menuju arah Timur (Trans Jawa dan Bandung), 100.940 kendaraan (29,65%) menuju arah Barat (Merak), dan 82.158 kendaraan (24,13%) menuju arah Selatan (Puncak).
Tahun baru Imlek 2023 jatuh pada tanggal 22 Januari kemarin. Karena Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu, pemerintah memberitakan tambahan hari libur berupa cuti bersama.
Selain itu, cuti bersama Imlek 2023 ini juga demi asas keadilan. Tahun 2023 ini, pemerintah memberikan cuti bersama di masing-masing hari raya keagamaan.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Kebijakan tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini diperkuat melalui keputusan presiden.
SKB 3 Menteri terkait tanggal merah / hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.