Indra Bekti Digugat Cerai Istri Saat Kondisi Sakit, Begini Pandangan Dalam Agama!


Warning: Undefined array key "tie_hide_meta" in /home/u992852709/domains/kontermini.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/u992852709/domains/kontermini.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Presenter ternama Indra Bekti sempat terbaring di rumah sakit beberapa waktu lalu setelah pembuluh darah di otaknya pecah. Setelah mendapat perawatan, kondisi Becti membaik dan ia kembali beraktivitas seperti biasa.

Sempat dites sakit beberapa waktu lalu, Becti harus menghadapi masalah lain. Ia digugat cerai oleh Aldila Jelita. Kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis, dalam keterangannya mengatakan, kasus perceraian Bekti sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Benar bahwa per hari ini Dila masukkan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk berpisah dengan Bekti. Hari ini per hari ini lagi proses,” kata Milano Lubis di kantornya, kawasan Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Milano Lubis mengungkapkan jika Bekti dan Aldila sudah tak seatap lagi sejak sepekan terakhir. Bekti disebut yang meninggalkan dan pindah ke rumah yang dulu.

“Sudah pisah rumah satu minggu, yang keluar Bekti. Bekti tinggal di Radio Dalam, rumah yang dulu,” ungkapnya.

Sementara itu, Bekti berusaha untuk tetap sabar dan tawakal setelah sang istri melayangkan gugatan cerai ke pengadilan agama. Ia memohon doa agar diberi kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi masalah ini.

“Yang pastinya harus sabar, tawakal insya Allah,” ucap Bekti usai menjadi bintang tamu di salah satu program acara TV, di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Berkaca dari Bekti dan Aldila, bolehkah istri menggugat cerai saat suami sakit dalam Islam? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari simak penjelasan Habib Ali Zaenal Abidin al-Hamid.

Mengawali jawaban pertanyaan tersebut, Habib Ali Zaenal Abidin al-Hamid menuturkan, setiap muslim digalakkan untuk tidak menambah kesusahan orang lain yang sedang susah. Muslim justru diperintahkan untuk menolong orang yang susah.

Baca Juga :  Beberapa Kategori Yang Di Raih Samara Joy Dalam Grammy Awards 2023

“Bilamana suami dalam keadaan uzur memerlukan bantuan, penjagaan oleh si istri, maka dalam hal ini perlunya ada usaha dari si istri untuk menjaga, untuk membantu, dan itu adalah bagian daripada pengorbanan, dan juga amal perbuatan yang baik di mana mendatangkan manfaat untuk orang lain,” katanya dikutip dari tayangan YouTube B-PRAST HD.

Keturunan Rasulullah SAW kemudian mengutip hadis nabi riwayat Ahmad, ath-Thabrani, dan ad-Daruqutni, yang artinya:

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni).

Berdasarkan hadis tersebut, setiap muslim diharapkan menjadi orang yang bermanfaat bagi orang lain. Apalagi menjadi ia menjadi bermanfaat untuk suami sendiri. Menurut habib, suami memiliki hak tersebut dan hak itu adalah yang terbesar setelah Allah dan rasul-Nya.

“Baginda Rasulullah SAW bersabda, bilamana aku perintahkan orang sujud kepada orang lain aku akan perintahkan istri untuk sujud kepada suami,” kata Habib Ali mengutip salah satu hadis nabi.

“Kecuali bilamana keadaan keadaan tertentu yang menyebabkan si istri tergelincir kepada dosa ataupun kepada hal-hal yang dibenci oleh Allah SWT,” katanya menjelaskan hadis tersebut.

Cucu Rasulullah SAW ini menyimpulkan bahwa pada intinya tidak boleh menambah susah orang lain, tapi orang yang sedang kesusahan itu dibantu termasuk ketika dialami suami sendiri. Namun, apabila bertahan malah menyebabkan seorang istri tergelincir pada dosa-dosa yang lebih besar, barulah itu diserahkan kepada pihak berwajib (pengadilan).

“Bilamana keadaan tidak mengizinkan kepada dirinya dan membuat dia berbuat dosa lebih besar lagi, perkara ini akan dirujuk kepada pihak berwajib (pengadilan) untuk mendapatkan penjelasan mana yang patut diambil. Apakah boleh dia meminta cerai dulu atau tidak, hakim yang akan menentukan,” pungkasnya.