Hari ini adalah Tahun Baru Cina. Arus lalu lintas di sepanjang jalan protokol di Kota Jakarta juga terpantau sepi.
Kami akan memantau udara di kota Jakarta sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin pada Senin (23 Januari 2023). Pada pukul 12.50 WIB, udara di sepanjang ruas jalan tersebut terlihat tidak padat kendaraan.
Barisan kendaraan hanya terlihat di Jalan Sudirman arah MH Thamrin, tepatnya dekat lampu merah dengan Gedung BCA. Namun kondisi itu tak berlangsung lama setelah lampu kembali hijau dan kendaraan bisa melintas.
Kebijakan ganjil genap pun tak diberlakukan hari ini sehingga kendaraan roda empat yang melintas di sepanjang jalan protokol tak dibatasi aturan ganjil-genap.
Beberapa warga memanfaatkan momen ini untuk berolahraga ataupun berjalan santai. Mayoritas dari mereka tampak membawa keluarga besar hingga kerabat berjalan-jalan menyusuri kawasan Bundaran HI.
Sebagaimana diketahui, Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 340.411 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada H-2 sampai H-1 Hari Raya Imlek 2023. Total volume arus lalu lintas yang meninggalkan Jabotabek naik 7,90% dibanding hari normal.
Adapun angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (ke arah Merak), GT Ciawi (ke arah Puncak), GT Cikampek Utama (ke arah Trans Jawa), dan GT Kalihurip Utama (ke arah Bandung).
Distribusi lalu lintas (lalin) yang meninggalkan Jabotabek dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 157.313 kendaraan (46,21%) menuju arah Timur (Trans Jawa dan Bandung), 100.940 kendaraan (29,65%) menuju arah Barat (Merak), dan 82.158 kendaraan (24,13%) menuju arah Selatan (Puncak).
Tahun baru Imlek 2023 jatuh pada tanggal 22 Januari kemarin. Karena Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu, pemerintah memberitakan tambahan hari libur berupa cuti bersama.
Selain itu, cuti bersama Imlek 2023 ini juga demi asas keadilan. Tahun 2023 ini, pemerintah memberikan cuti bersama di masing-masing hari raya keagamaan.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Kebijakan tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini diperkuat melalui keputusan presiden.
SKB 3 Menteri terkait tanggal merah / hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Terbaru, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022. Salah satu isi Keppres adalah tanggal merah untuk Hari Raya Imlek 2023.
Berdasarkan Keppres 24/2022, Hari Raya Tahun Baru Imlek 2023 ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2023. Satu hari kemudian, 23 Januari 2023 ditetapkan untuk cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023.
Daftar tanggal merah atau libur nasional 2023
Berikut daftar tanggal merah atau hari libur nasional 2023:
Tanggal merah atau libur nasional Januari 2023
1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023 M
22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Tanggal merah atau libur nasional Februari 2023
18 Februari 2023 = Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Tanggal merah atau libur nasional Maret 2023
22 Maret 2023 = Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Tanggal merah atau libur nasional April 2023
7 April 2023 = Wafat Isa Al Masih
22-23 April 2023 = Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Tanggal merah atau libur nasional Mei 2023
1 Mei 2022 = Hari Buruh Internasional
18 Mei 2023 = Kenaikan Isa Almasih
Tanggal merah atau libur nasional Juni 2023
1 Juni 2023 = Hari Lahir Pancasila
4 Juni 2023 = Hari Raya Waisak 2567 SM
29 Juni 2023 = Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Tanggal merah atau libur nasional Juli 2023
19 Juli 2023 = Tahun Baru Islam 1445 H
Tanggal merah atau libur nasional Agustus 2023
17 Agustus 2023 = Hari Kemerdekaan RI
Tanggal merah atau libur nasional September 2023
28 September 2023 = Maulid Nabi Muhammad SAW
Tanggal merah atau libur nasional Desember 2023
25 Desember 2023 = Hari Raya Natal