PaSKI Riau Jadi Target BPJS Ketenagakerjaan
PaSKI Riau Jadi Target BPJS Ketenagakerjaan

PaSKI Riau Jadi Target BPJS Ketenagakerjaan


Warning: Undefined array key "tie_hide_meta" in /home/u992852709/domains/kontermini.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/u992852709/domains/kontermini.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan dukungan kepada para pekerja sektor informal. Diketahui pihak BPJS Ketenagakerjaan sedang mengejar target pekerja sektor informal, salah satunya adalah para pengurus dan anggota Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) Riau.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendukung dunia olahraga nasional melalui perlindungan jaminan sosial yang tengah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan jika BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting terutama untuk pekerja di sektor informal yang tergolong pekerja rentan.

Dirangkum dari beragam sumber, Selasa (31/1) berikut adalah penjelasan tentang BPJS Ketenagakerjaan kejar target pekerja sektor informal selengkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi PaSKI Riau
Seperti yang sudah disebutkan di atas, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru sangat mendukung adanya perkembangan di dunia seni. Hal ini meliputi aktivitas para seniman di Tanah Air, salah satunya ialah melindungi para pengurus dan anggota Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) Riau dengan menjadi peserta.

Kepala BPJamsostek Panam Anwar Hidayat mengatakan pihaknya memiliki komitmen melindungi seluruh lapisan tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik di sektor formal dan juga informal. BPJamsostek telah menyerahkan kartu peserta pada para pengurus dan anggota PaSKI Riau sebagai tanda simbolis kepesertaan.

Tanda ini diberikan saat momen pelantikan pengurus PaSKI Riau. Anwar menjelaskan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek, para pengurus dan anggota PaSKI Riau akan mendapatkan perlindungan pada saat bekerja sehingga bisa lebih merasa aman dan nyaman di segala aktivitasnya.

Dua Macam Jaminan
Perlu diketahui jika sebanyak dua program perlindungan yang diberikan BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan juga Jaminan Kematian atau JKm.

Baca Juga :  Barito Putera Vs Persebaya : Pemain Inti Barito Bakal Absen

Untuk JKK sendiri, para peserta akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dalam bentuk pengobatan di faskes yang bermitra dan biaya pengobatannya akan ditanggung sampai sembuh. Sementara untuk JKm sendiri, ahli waris peserta akan mendapatkan uang santunan jika peserta meninggal dunia.

Nilai santunannya mencapai Rp42 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga Dukung Sektor Informal Olahraga
Sebuah sinergi tengah dilakukan oleh Direktur BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia. Zainudin mengaku adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan, membuat jumlah pelaku olahraga yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan bisa diketahui.

Adanya regulasi yang sudah diterbitkan itu menjadi sebuah bukti nyata hadirnya negara guna memastikan seluruh pelaku olahraga di Indonesia bisa mempunyai kepastian ketika mengalami risiko cedera ketika bertanding. Sebab, seluruh risiko kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa atlet pun sudah diketahui mendapatkan manfaat dari terdaftarnya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Lebih Dalam
BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya adalah sebuah badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab kepada Presiden di mana BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Termasuk sektor formal maupun informal dan juga orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.

BPJS sendiri diberi mandat oleh negara agar menyelenggarakan sebanyak lima program jaminan sosial. Yaitu mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru ialah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Keberadaannya ini menggantikan Jamsostek. Sehingga perlu diketahui jika BPJS Ketenagakerjaan juga bisa disebut dengan BPJamsostek.