Penjelasan Kapolres Terkait Plat Bodong Mobil Jeep Tersangka


Warning: Undefined array key "tie_hide_meta" in /home/u992852709/domains/kontermini.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/u992852709/domains/kontermini.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Kapolres Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku pencabulan anak di jajaran Pimpinan Pusat GP Ansor menggunakan Jeep Rubicons dengan plat nomor palsu. Saat beraksi, pelaku bernama Mario Dendy Satriyo alias MDS, 20 tahun, mengendarai mobil bernomor polisi B 120 DEN.

“Kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata dia saat konferensi pers yang diunggah di akun Instagram @adeary_millcop_jakartaselatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Ade membeberkan, pihaknya mendapati pelat nomor polisi B 2571 PBP. Nomor inilah yang diduga merupakan pelat asli mobil Jeep Rubicon tersebut. Menurut dia, pelat nomor B 2571 PBP sudah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ade tak mengungkap nama pemilik yang tertera dalam STNK itu. Dia hanya mengonfirmasikan bahwa nama MDS tidak tercantum pada STNK. “Bukan atas nama MDS,” ucap dia.

Polisi tengah mendalami soal dugaan pelanggaran lalu lintas tersebab pelat nomor yang terpasang pada mobil dan STNK tidak sesuai.

Polisi telah menetapkan MDS sebagai tersangka kekerasan anak sekaligus penganiayaan terhadap korban berinisial D (17 tahun). D adalah anak pengurus PP GP Ansor tim cyber.

Sementara pelaku diduga putra Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Jaksel II Rafael Alun Trisambodo. Ade Ary belum membenarkan informasi ini dan menyatakan masih mendalaminya.

Kasus penganiayaan tersebut bermula dari laporan mantan kekasih D berinisial A (15 tahun). A yang kini menjadi teman dekat MDS melaporkan telah mendapatkan perlakuan tidak baik dari D. Polisi masih menyelidiki perbuatan yang dimaksud.

MDS kemudian mengonfirmasikan laporan ini kepada D sebelum melakukan penganiayaan. Namun, D tak merespons hingga akhirnya A menanyakan keberadaan korban pada Senin, 20 Februari 2023.

Baca Juga :  Segini Kisaran Harga Dan Spesifikasi Rubicon Yang Sering Di Pamer Dandy Satrio

Kala itu, D sedang berada di rumah temannya di Kompleks Grand Permata, Cluster Boulevard, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. A mengirimkan pesan ingin mengembalikan kartu pelajar D.

D pun mengirimkan lokasinya saat itu. A lalu datang bersama MDS menggunakan mobil Jeep Rubicon hitam. Hingga akhirnya MDS menganiaya D dengan cara memukul hingga menendang kepala dan perut korban.

“Motif kekerasan terhadap anak adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A, bahwa saudari A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik,” jelas Ade Ary.

Polisi telah menetapkan MDS sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Kemudian subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.