Sang Ayah Sujud Syukur Usai Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Oleh Hakim


Warning: Undefined array key "tie_hide_meta" in /home/u992852709/domains/kontermini.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/u992852709/domains/kontermini.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Obstruksi atau Penghalang Keadilan Terdakwa Arif Rahman Arifin menjalani sidang pembacaan vonis pada Kamis 23 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Arif terlibat menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nohrianshah Yosua Futabalat alias Brigjen J di Mapolres Duren Tiga Polres No 46.

Arif Rachman Arifin sebelumnya dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun majelis hakim memvonis Arif dengan hukuman pidana selama 10 bulan.

Dalam perkara ini, Arif Rachman Nasution didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Arif, terdakwa obstruction of justice lainnya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Dalam menjalankan aksinya, Arif bertugas untuk mematahkan laptop sebagai barang bukti yang berisi rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terekam Brigadir J masih hidup, dan merusak skenario tembak menembak yang dibuat Sambo.

Vonis majelis hakim ini disambut gembira oleh keluarga Arif yang datang untuk melihat hukuman anak mereka. Ayah Arif Rachman bahkan langsung sujud syukur setelah mendengar vonis anaknya.

Selain sang ayah, ibunda Arif Rachman terlihat mengatupkan tangan di depan wajahnya. Mereka bersyukur hukuman untuk Arif tak seberat tuntutan JPU. Istri Arif Rachman, Nadia Rahma juga turut hadir dalam persidangan tersebut.

Jaksa sebelumnya menuntut Arif 1 tahun penjara. Tuntutan Arif lebih besar ketimbang vonis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,” sambung jaksa.

Dalam tuntutan itu, Jaksa meyakini Arif melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Laga Persis Solo Vs Persikabo 1973 1-1

Rasa iba dibalas penjara
Arif Rachman mengaku mau menghapus Salinan video CCTV terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lantaran merasa iba pada cerita Putri Candrawathi. Arif mengaku tak tega melihat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menangis.

Dia bahkan sempat merasa kesal pada Brigadir J lantaran termakan omongan dari Putri Candrawathi. Namun setelah mengetahui bahwa Sambo dan istrinya berbohong, Arif merasa sangat menyesal telah membantu atasannya.

Arif menilai Sambo sebagai atasannya harus bertanggungjawab. Bahkan harusnya atasan menjaga bawahannya agar tak terjerumus pada hal-hal yang buruk.

“Kok bisa punya orang yang di atas saya, yang harusnya menjaga, ternyata tidak menjaga anak buahnya,” tuturnya.

Arif juga merasa takut pada Sambo lantaran mengetahui aksi mantan Kadiv Propam tersebut yang tega membunuh Brigadir J. Bahkan dalam persidangan, dia sempat menangis hingga harus ditenangkan oleh hakim.

“Istri saya sempat bilang, ‘ingat anak-anak’. Bayangkan ajudan aja bisa dibunuh, Gimana saya?” kata Arif.