Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Wakaden B Bagian Administrasi dan Propaganda Polri, Arif Rahman Ariffin, sebagai terpidana dan divonis 10 bulan penjara dalam kasus perusakan CCTV. Menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Jenderal Nofriancia Yosua Futabalat.
Saat vonis dijatuhkan, Istri Arif Rahman Arifin, Nadia Rahman menangis histeris saat mendengar suaminya divonis 10 bulan penjara dalam kasus tersebut. Berikut ini rekam jejak karir Arif Rachman Arifin.
AKBP Arif Rachman Arifin menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian pada tahun 2001 silam. Sebelum dipindahtugaskan ke Yanma Polri, jabatan terakhir pria kelahiran 23 Juni 1980 ini adalah Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Arif, demikian AKBP Arif Rachman Arifin biasa disapa, merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 2001. Pria asal Jakarta ini melanjutkan studinya di PTIK dan pendidikan Sespimmen.
Dengan berbekal ilmu dan gelar tersebut, kariernya pun tergolong cemerlang. Setelah lulus tahun 2001, Arif menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Pada 2019, ia ditugaskan ke Jawa Barat menjadi Kapolres Karawang. Ia juga pernah menjadi salah satu bagian dari Polda Jatim, pada 2020 mendapat mandat menjadi Kapolres Jember.
Jabatan Arif Rachman Arifin sebagai Kapolres Jember ternyata tidak berlangsung lama karena harus berpindah tugas. Pada 2021, perwira menengah Polri ini ditarik ke Divisi Propam Polri untuk mengemban jabatan sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Arif Rachman Arifin termasuk anggota unggulan karena berbekal brevet penyidik utama, brevet selam Polri dan brevet penerjun Polri. Karier Arif harus berhenti lantaran ia terseret kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Istri Arif Rachman, Nadia, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menangis histeris saat hakim membacakan vonis untuk suaminya. Arif dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda Arif sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Dituntut 1 Tahun Bui
Jaksa sebelumnya menuntut Arif 1 tahun penjara. Tuntutan Arif lebih besar ketimbang vonis hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,” sambung jaksa.
Dalam tuntutan itu, Jaksa meyakini Arif melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Istri Histeris
Nadia tampak kaget setelah hakim membacakan vonis. Dia sempat mengucapkan kalimat ‘astagfirullah’.
Nadia terlihat menangis tersedu-sedu. Nadia kemudian ditenangkan oleh keluarga yang berdiri di sampingnya.
Tak hanya itu, ayahanda dari Arif juga terlihat menangis. Ayahanda Arif itu beranjak dari kursi dan melakukan sujud syukur.