Terkait Tata Ruang Daerah, Bangka Tengah Mulai Melakukan Singkronisasi


Warning: Undefined array key "tie_hide_meta" in /home/u992852709/domains/kontermini.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/u992852709/domains/kontermini.com/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan sinkronisasi revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di perbatasan dengan Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Bangka Pusat Kota Coba Rahmad Wibowo mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi batas wilayah.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali Revisi dan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR),” paparnya.

Pembahasan RTRW dua kabupaten ini fokus pada pola ruang di perbatasan wilayah dan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2008.

“Kami sepakat untuk menindaklanjuti upaya sinkronisasi dan harmonisasi ini ke depannya, begitu juga terhadap Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang,”ujarnya.

Sinkronisasi dan harmonisasi RTRW daerah perbatasan memudahkan daerah masing-masing dalam menjalankan program pembangunan.

“Oleh karena itu, diperlukan adanya wadah koordinasi untuk menciptakan keselarasan pola dan struktur ruang masing-masing daerah,” katanya.
Pembahasan sinkronisasi batas wilayah masing-masing kabupaten, kata dia, untuk menampung semua masukan dan menyelaraskan, sehingga ke depan tidak terjadi tumpang tindih.

Ia berharap ke depan tidak terjadi tumpang tindih rencana pola ruang dan struktur ruang antara kabupaten yang berbatasan. “Dengan demikian, dapat mempercepat konektivitas infrastruktur yang berimbas pada pertumbuhan ekonomi dua kabupaten yang berbatasan,” ujarnya.

Dari pengertiannya, laman Kemendikbud menuliskan bahwa kota adalah sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai oleh strata sosial ekonomi yang heterogen serta bercorak materialistis. Dengan begitu, penduduk perkotaan memiliki aktivitas yang lebih bersifat ekonomis dan mengarah pada sistem industri.

Adapun sebagai sebuah kawasan, kota memiliki struktur keruangan dan penataan ruang sedemikian rupa sebagai bentuk penyesuaian dengan karakteristik wilayah kota itu sendiri. Berikut merupakan penjelasan mengenai struktur keruangan dan penataan ruang kota sebagaimana tercantum dalam Geografi (2020) yang ditulis Ardiansyah Paramita

Teori-teori Struktur Keruangan Kota
Perkembangan struktur keruangan kota dapat dijelaskan melalui beberapa teori sebagai berikut:

Teori Konsentris. Teori Konsentris menyatakan bahwa ruang kota berkembang secara teratur mulai dari bagian inti kota, sehingga strukturnya tertata rapi. Berdasarkan hal tersebut, teori ini membagi kota menjadi beberapa zona sebagai berikut: Daerah pusat kegiatan (central business district) Zona peralihan (transition zone) Zona tempat tinggal para pekerja (zones of working men’s home) Zona daerah tempat tinggal kelas menengah (zone of middle class dwellers) Zona tempat tinggal para penglaju (zone of commuters)

Teori Sektor. Teori ini melihat bahwa pertumbuhan kota tidak hanya dimulai dari bagian inti kota, tetapi dari wilayah sektoral. Adapun Teori Sektor terbagi menjadi daerah pusat, daerah manufaktur, serta daerah pemukiman kelas rendah, menengah, dan tinggi.

Baca Juga :  Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Perlawanan Arif Rachman Arifin

Teori Ketinggian Bangunan. Dicetuskan oleh Bergell (1955), teori ini menekankan bahwa aspek ketinggian bangunan perlu diperhatikan dalam perumusan pola penggunaan lahan untuk menggambarkan pola ketinggian masing-masing lingkup. Dengan demikian, struktur kota dapat tertata.

Teori Inti Ganda. Teori inti ganda dikembangkan oleh C.D. Harris dan F.L. Ullmann (1945). Teori ini melihat bahwa inti kota tidak konsen di satu titik dan tidak memiliki urutan yang teratur. Sebaliknya, Teori Inti Ganda menyatakan bahwa inti kota ada di beberapa zona dan terbentuk secara terus-menerus. Sehingga, terdapat beberapa pusat kegiatan baru yang terpisah, misalnya kompleks pemerintahan, pelabuhan, dan kompleks kegiatan ekonomi.

Tata Ruang Kota: Karakteristik dan Aspeknya

Perencanaan penataan ruang perlu dilakukan dengan matang guna menyesuaikan fungsi kota sebagai pusat kegiatan masyarakatnya.

Berikut ini merupakan aspek-aspek yang perlu dicermati dalam perencanaan tata ruang kota:

Aspek sosial, meliputi kondisi kependudukan, pendidikan, agama, status sosial dan struktur sosial masyarakat.
Aspek ekonomi, meliputi pendapatan perkapita, produksi, perdagangan, pertambangan, dan sebagainya.
Aspek fisik, meliputi kondisi relief, tanah, dan lain-lain. Selain itu, kawasan kota umumnya dihuni oleh penduduk yang heterogen dengan ciri bermata pencaharian di bidang non-agraris.
Adapun karakteristik tersebut memengaruhi pemanfaatan lahan kota ke dalam penataan ruang kota yang memiliki bentuk-bentuk berikut:

Perumahan Kondisi dan struktur masyarakat kota yang kompleks dan padat penduduk membuat lahan di wilayah ini dimanfaatkan menjadi perumahan yang rapat atau berhimpitan.
Industri Hal ini didasarkan pada sumber daya yang ada di kota, terbagi menjadi:
Industri berhaluan bahan (bahan mentah harus diperhitungkan secara khusus), berlokasi di tempat terdapatnya bahan mentah tersebut.
Industri berhaluan pekerja, berlokasi di tempat tenaga kerja, yaitu pengerjaan bahan industri yang memerlukan keahlian khusus.
Jasa Adapun jasa yang menggunakan lahan kota antara lain adalah jalan, terminal, rel kereta api, dan stasiun.
Sarana Pemerintahan Sarana pemerintahan seperti gedung kantor dibangun lantaran kota merupakan pusat pemerintahan.
Tempat Pemasaran Lahan perkotaan dimanfaatkan untuk keperluan perdagangan seperti pasar, toko, dan mal. Hal ini tidak lepas dari keberadaan pusat pemerintahan di kota yang pada gilirannya mendorong masyarakat untuk lebih banyak melakukan transaksi perdagangan.
Pusat Pendidikan, Kesehatan, Peribadatan, Rekreasi dan Olahraga Penduduk kota memiliki latar belakang yang beragam, sehingga muncul keperluan yang pula, mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, dan olahraga. Maka, lahan di kawasan ini juga dimanfaatkan untuk sekolah, klinik atau rumah sakit, tempat ibadah, tempat kebugaran, dan sarana hiburan.